BOGOR – Dua pekan lagi, aturan wajib halal berlaku efektif. Sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH), jasa retailer atau toko ritel juga terkena aturan wajib bersertifikat halal.
Sertifikat halal berlaku untuk seluruh toko ritel. Termasuk toko ritel waralaba yang tidak menjual produk nonhalal seperti daging babi, minuman beralkohol, atau sejenisnya.
Sertifikasi halal untuk jasa ritel itu meliputi pergudangan, distribusi, penanganan dan penyimpanan, sampai pemajangan.
Menurut data dari LPPOM MUI, jumlah retailer yang sudah mendapatkan sertifikat halal mencapai 48 unit.
Dirut LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan, sebanyak 28 unit di antaranya proses pemeriksaan halalnya melalui LPPOM MUI.
Sisanya diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) lainnya.
Retailer yang diproses di LPPOM di antaranya Grand Lucky, AEON, Hypermarket, K3Mart, dan Trans Retail.
Sedangkan yang masih proses sertifikasi halal adalah Hero, Lotte Mart, dan Lotte Shopping.
Muti menegaskan, kewajiban sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk toko ritel yang besar dan berada di dalam mal. Dikutip dari RADAR BOGOR, Jumat (4/10).