BOGOR (Denting.id) – Jajajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar operasi minuman keras ke sejumlah warung klontong pinggir jalan di Kota Bogor pada Kamis (17/10/2024) malam.
Kasat Narkoba Kompol Eka Candra membeberkan dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil menemukan dan menyita puluhan botol miras di warung klontong pinggir jalan.
Di sebuah warung klontong di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Eka dan jajaran berhasil menyita 15 botol miras jenis Ciu berukuran 1,5 liter dan 15 botol miras jenis Ciu berukuran 600 ml.
“Sementara di warung kelontong di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah kami menyita 10 botol miras jenis intisari ukuran 600 ml, 7 botol miras anggur merah 600 ml, 3 botol anggur putih 600 ml, dan 5 botol arak putih 600 ml,” bebernya.
Eka menerangkan operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah pontensi ganggungan keamanan selama tahapan Pilkada.
“Kami berkomitmen dan tidak akan lelah menjaga Kota Bogor menjadi Kota yang aman, nyaman dan kondusif dan akan menindak tegas siapapun yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor,” ucap Eka Candra.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan jika menemukan penjual miras ilegal di lingkungan mereka.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran tersebut dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center di 110,” ucap Bismo. Dikutip dari RADAR BOGOR, Jumat (18/10).