TPS Cisarua Bogor Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

KABUPATEN BOGOR (Denting.id) – KPU Kabupaten Bogor mengungkap alasan diputuskannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Tugu Selatan, Cisarua.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia, keputusan pemungutan suara ulang di TPS 09 Desa Tugu Selatan itu, lantaran adanya laporan dugaan kecurangan.

Dugaan kecurangan itu dilakukan salah satu timses paslon, sehingga KPU Kabupaten Bogor putuskan lakukan pemungutan suara ulang.

“Menurut informasi dari TPS dan PPK, salah satu pamsung pas hari pencoblosan melihat daftar hadir, dan ada beberapa warga yang belum datang ke TPS, kemudin dia berkeliling dan mengajak mencoblos,” ungkapnya, Senin (2/12).

Kemudian, lanjut Adi, oknum pamsung tersebut mengajak seorang warga yang masih sanak saudaranya untuk datang ke TPS namun masih berhalangan.

Kepada oknum pamsung tersebut, warga tersebut mempersilahkan untuk membawa surat undangan dan diwakilkan untuk mencoblos ke TPS.

“Tiba-tiba dibawalah C undangannya ke TPS, setelah ngobrol dengan Ketua KPPS setempat karena berfikiran sodaranya, jadi diizinkan. Itulah yang jadi dasar dari pasangan nomor urut dua mengajukan gugatan ke Bawaslu,” jelas Adi.

Dari gugatan tersebut, alhasil pihaknya memutuskan untuk menggelar PSU di TPS 9 Desa Tugu Selatan, Cisarua yang dijadwalkan pada Selasa 3 Desember 2024 di Wisma Kementerian Komunikasi dan Informatika Desa Tugu Selatan, Cisarua.

Sementara kepada oknum KPPS tersebut, Adi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemberhentian. Dikutip dari RADAR BOGOR, Selasa (3/12).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *