BOGOR (Denting.id) – Polres Bogor menetapkan tersangka kepada NJP (41) oknum anggota polisi yang tega melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan administrasi terkait kasus oknum anggota polisi itu.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus oknum anggota polisi yang aniaya ibu kandungnya,” jelas Iptu Desi.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, akan melalukan penyelidikan terhadap NJP oknum anggota polisi pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan,” kata AKBP Rio.
Karena, kata dia, perlakuan oknum anggota polisi terhadap ibu kandungnya itu amat sangat keterlaluan, sehingga tidak main-main akan diproses secara benar dan transparan.
“Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya, untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” pungkasnya. Dikutip dari RADAR BOGOR, Rabu (4/12).