Dunia Pendidikan di Kota Bogor Rawan Kekerasan

Bogor, Denting.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP). Pembahasan ini dilakukan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, bertujuan untuk menciptakan perlindungan yang efektif terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ketua Tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyatakan bahwa rapat kali ini difokuskan pada pembahasan mendalam setiap pasal dalam draft Raperda. Selain itu, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor mengenai pentingnya perlindungan dari kekerasan di dunia pendidikan.

“Pertemuan ini bertujuan memastikan bahwa Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan dapat diterapkan dengan efektif dan mampu mengurangi, bahkan menghilangkan kekerasan di sekolah,” jelas Nasya pada Jumat (6/12/2024).

Raperda ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mencakup pencegahan kekerasan fisik, verbal, non-verbal, serta melalui platform daring. Dengan total 71 pasal, Raperda PPKLP mengatur berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang berpotensi mengandung kekerasan.

Nasya menambahkan, Raperda ini dirancang untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari segala bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan. “Langkah ini menjadi wujud nyata upaya DPRD Kota Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak di dunia pendidikan,” ujarnya.

Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dan aplikatif, sehingga kasus kekerasan di sekolah dapat dicegah sejak dini, sekaligus memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi perhatian serius masyarakat Kota Bogor. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas kekerasan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *