KABUPATEN BOGOR (Denting.id) – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024). Mereka menyuarakan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pilkada yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi.
Koordinator aksi, Ali Taufan Vinaya, menyebutkan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor diwarnai berbagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menuding baik KPU sebagai penyelenggara maupun Bawaslu sebagai pengawas telah berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Kami melihat adanya keberpihakan dari penyelenggara dan pengawas terhadap salah satu calon. Ini sangat mencederai demokrasi,” tegas Ali.
Selain keberpihakan, ia mengungkapkan beberapa bentuk kecurangan yang terjadi dalam Pilkada, seperti hilangnya surat suara pasangan calon (Paslon) nomor 02 di TPS 09 Tugu Selatan, Cisarua, penyalahgunaan surat undangan pemilih (formulir C6) oleh oknum KPPS, dan perusakan baliho Paslon 02.
“Kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Aksi ini adalah upaya kami untuk mencegah agar kecurangan semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.
Ratusan massa aksi menyampaikan tuntutan tegas, yakni meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu atas pelanggaran yang terjadi. Mereka mendesak agar ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dicopot dari jabatannya.
“Tuntutan kami jelas. Kami meminta agar ketua KPU dan Bawaslu diberhentikan karena gagal menjalankan tugas mereka secara adil dan transparan,” tutup Ali.
Aksi yang berlangsung damai ini menjadi sorotan publik, dengan harapan tuntutan warga dapat mendorong perbaikan proses demokrasi di Kabupaten Bogor, khususnya pada pemilu mendatang.