RIDO Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (Denting.id) – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara resmi akan mengajukan gugatan terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apapun hasil rekapitulasi sore ini di tingkat provinsi, kami akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali Hakim Lubis, anggota Tim Pemenangan RIDO, saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).

Dugaan Pelanggaran TSM Jadi Alasan Utama
Ali menjelaskan, timnya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dianggap bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Beberapa di antaranya termasuk:

  • Temuan di Pinang Ranti yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
  • Distribusi Formulir C6 yang tidak merata, sehingga banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Dugaan pelanggaran prosedur pencoblosan, termasuk tidak adanya verifikasi KTP di beberapa TPS.

“Kami juga menemukan indikasi adanya penggerakan masif yang merugikan pasangan RIDO. Semua data sedang kami kumpulkan sebagai materi gugatan ke MK,” tambahnya.

Proses Pengajuan Gugatan ke MK
Menurut Ali, tim pemenangan dan relawan RIDO tengah bekerja intensif untuk melengkapi dokumen pendukung gugatan. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu 3×24 jam sejak pengumuman resmi rekapitulasi untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

“Kami optimis dengan bukti-bukti yang ada. Ini bukan sekadar mempertanyakan hasil, tetapi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Respons terhadap Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang diajukan ke Bawaslu. Menurutnya, ini juga menjadi salah satu alasan utama pengajuan gugatan ke MK.

“Sejumlah laporan penting, termasuk dugaan kecurangan di Pinang Ranti, belum mendapatkan respons memadai. Kami berharap MK dapat menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Pesan kepada Masyarakat
Tim Pemenangan RIDO meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu proses resmi dari KPU DKI dan MK. “Kami berkomitmen memperjuangkan hak suara rakyat dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ali Hakim.

#PilkadaDKI2024 #RIDO #GugatanMK #KeadilanPemilu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *