JAKARTA (Denting,id) – Gubernur masih memiliki waktu hingga lima hari ke depan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan UMK pada 18 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 Ayat 2 Permenaker tersebut, seperti dikutip pada Jumat (13/12).
Proses Penetapan UMK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Setelah disepakati, angka tersebut akan direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota untuk ditetapkan.
Baca juga : Tabrakan Beruntun Innova-Vellfire di Tol Dalam Kota, Pentingnya Pahami Rumus Jaga Jarak
Sebagai aturan utama, besaran UMK 2025 harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Penetapan UMP 2025 sendiri telah selesai dilakukan pada 11 Desember 2024 oleh seluruh gubernur di Indonesia.
“Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” tegas Pasal 4 Ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan Upah Nasional 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh Indonesia tanpa menggunakan formula khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Menaker Yassierli, meskipun kenaikan dipukul rata, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah variabel penting, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.
Penetapan UMK 2025 diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Dengan waktu yang tersisa, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan penetapan UMK 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pantau terus perkembangan terkait kebijakan upah minimum di masing-masing wilayah.