Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kronologi Versi Pelaku dan Dampak Hukumnya

Palembang, Denting.id – Fakta demi fakta mengenai penganiayaan dokter koas di Palembang mulai terungkap. Pada Sabtu (14/12/2024), pengacara Lady Aurellia Pramesti, Titis Rachmawati, memaparkan kronologi kejadian dari perspektif kliennya. Titis menyebut, peristiwa ini berakar dari tekanan yang dialami Lady terkait jadwal kerja koas di RS Siti Fatimah Palembang.

Titis menjelaskan, Lady merasa jadwal jaga yang dibuat oleh Ketua Koas Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Luthfi, tidak adil. Kondisi tersebut membuat Lady mengalami stres berat.

Baca juga : Akan Tayang Film Terbaru Gading Marten, Gisella Anastasia, Dan Gempita Marten, Film Modal Nekad Yang Dibuat Imam Darto

“Ibunda Lady menyadari bahwa putrinya kurang istirahat dan tidak pernah mengambil hari libur. Akhirnya, beliau memutuskan untuk bertemu Luthfi guna membicarakan masalah ini,” ujar Titis.

Namun, Lady sempat melarang sang ibu untuk menemui Luthfi, karena khawatir pembicaraan tersebut malah memperburuk situasi.

Baca juga : Kabupaten Bogor Kirim Bantuan Ke Korban Bencana Alam Di Sukabumi

Meski dilarang, ibu Lady tetap bertemu Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024). Ia ditemani sopir keluarga berinisial DT, yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Lady.

Awalnya, pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi. Namun, perdebatan terjadi antara DT dan Luthfi, hingga akhirnya DT melayangkan pukulan bertubi-tubi kepada Luthfi. Video kejadian tersebut sempat viral, menunjukkan DT dilerai oleh pengunjung kafe, tetapi Luthfi sudah dalam kondisi babak belur.

Baca juga :KNPK Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Ramah Keluarga

Peristiwa ini memicu berbagai konsekuensi hukum dan akademik:

1. DT Ditahan Polisi
DT telah diamankan oleh unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan pada Jumat (13/12/2024). Ia diduga menjadi pelaku utama penganiayaan.

2. Luthfi Dirawat di Rumah Sakit
Luthfi saat ini dirawat di RS Bhayangkara, Palembang, akibat luka fisik dan trauma.

3. Lady Menerima Skorsing
Universitas Sriwijaya memberikan skorsing 3 bulan kepada Lady terkait dugaan perannya dalam konflik ini.

Baca juga : Dema FAI UIKA Bogor Gelar Seminar Nasional Bahas Game Online Terlarang

Ayah Luthfi menegaskan pihak keluarga menolak mediasi dan menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya saat ditemui di RS Bhayangkara, Jumat (13/12/2024).

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, memunculkan berbagai opini dan spekulasi terkait latar belakang konflik. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi korban.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *