JAKARTA (Denting.id) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diumumkan hampir di seluruh provinsi Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan 2024.
Namun, beberapa daerah masih mencatat UMP yang relatif rendah, bahkan ada yang berada di kisaran Rp2,2 juta. Menariknya, mayoritas daerah dengan UMP terendah ini berada di Pulau Jawa, yang notabene merupakan pusat perekonomian Indonesia.
Berikut adalah daftar 10 daerah dengan UMP terendah tahun 2025:
- Jawa Tengah
- UMP 2025: Rp2.169.349
- Kenaikan: Rp132.402 dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
- Jawa Barat
- UMP 2025: Rp2.191.238
- Kenaikan: Rp133.737 dari UMP 2024 sebesar Rp2.057.495.
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- UMP 2025: Rp2.264.080
- Kenaikan: Rp138.183 dari UMP 2024 sebesar Rp2.125.897.
- Jawa Timur
- UMP 2025: Rp2.305.983
- Kenaikan: Rp140.741 dari UMP 2024 sebesar Rp2.165.244.
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- UMP 2025: Rp2.328.969
- Kenaikan: Rp142.143 dari UMP 2024 sebesar Rp2.186.826.
- Banten
- UMP 2025: Rp2.905.119
- Kenaikan: Rp177.307 dari UMP 2024 sebesar Rp2.727.812.
- Lampung
- UMP 2025: Rp2.893.069
- Kenaikan: Rp176.572 dari UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.
- Kalimantan Barat
- UMP 2025: Rp2.878.286
- Kenaikan: Rp171.670 dari UMP 2024 sebesar Rp2.706.616.
- Bengkulu
- UMP 2025: Rp2.670.039
- Kenaikan: Rp162.960 dari UMP 2024 sebesar Rp2.507.079.
- Maluku
- UMP 2025: Rp3.141.700
- Kenaikan: Rp191.747 dari UMP 2024 sebesar Rp2.949.953.
Meskipun angka UMP ini telah meningkat sesuai ketetapan pemerintah, disparitas antara daerah dengan UMP rendah dan tinggi masih cukup besar. Hal ini menjadi tantangan dalam menciptakan pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Baca juga : Disdukcapil Angkat Bicara Terkait Remaja Berkelamin Ganda di Cibungbulang