Polsek Bogor Barat Pasang Spanduk Larangan Klakson Telolet

BOGOR, Deting.id – Menanggapi keluhan masyarakat, jajaran Polsek Bogor Barat memasang spanduk imbauan larangan membunyikan klakson telolet di sejumlah titik di Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (12/12/2024).

 

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, guna merespons cepat pengaduan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh klakson telolet.

Baca juga : KNPK Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Ramah Keluarga

Baca juga : Jelang Liburan Nataru, Area Gantole Puncak Jadi Rekomendasi Tempat Wisata

“Klakson telolet basuri sering dibunyikan kendaraan besar seperti bus dan truk. Meski disukai oleh anak-anak karena suara uniknya, bunyi klakson ini dianggap mengganggu ketenangan warga dan dapat memecah konsentrasi pengendara lain,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, antusiasme anak-anak yang sering berkerumun untuk mengambil gambar bus yang membunyikan klakson telolet juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi mereka dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga : Dishub Kabupaten Bogor Pertimbangkan Larangan Bus Melintas Di Jalur Puncak Saat Libur Nataru

Baca juga : Swargiloka Waterland, Spot Wisata Air Bogor dengan HTM Rp10 Ribu, Kental Nuansa Alam

 

Fenomena klakson telolet, lanjut Sudar, telah banyak dilarang di berbagai daerah di Pulau Jawa karena dampak negatifnya. Larangan tersebut juga memiliki dasar hukum dalam Pasal 285 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.

 

“Kami berharap langkah ini mendapat dukungan masyarakat demi keselamatan bersama, khususnya bagi anak-anak yang kerap terlibat dalam aktivitas tersebut,” pungkas nya.

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *