JAKARTA (Denting.id) – George Sugama Halim (35), anak pemilik toko roti terkenal di Cakung, Jakarta Timur, belum menjalani pemeriksaan setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024). Penyebabnya, George meminta untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Polisi telah menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 351 KUHP. “Persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” jelas Kombes Ade Ary.
Baca juga : Viral Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Pegawai Wanita
Kabur Karena Tertekan
George diketahui kabur ke Sukabumi bersama keluarganya setelah kasusnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban berinisial D terlihat dihantam menggunakan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala.
Polisi mengungkapkan bahwa insiden itu bermula ketika korban, seorang pegawai di toko roti tersebut, menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Jumat (13/12/2024).
Penolakan tersebut memicu kemarahan George yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan. “Terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah Lina.
Baca juga : Lee Dong Hwi Tampil Berbeda dari Jeong Ho Yeon Pasca Perpisahan
Kasus ini memicu perhatian luas publik, terutama karena perilaku George yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai anak pemilik toko roti besar. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.