BOGOR, Denting.id – Gaji UMR Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor. Nilai upah minimum yang baru adalah Rp 4.877.211, meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 4.579.541. Kenaikan ini mencapai Rp 297.670.
Baca juga : Kabau Sirah Turunkan Skuad Terbaik
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Permenaker, dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.
Sebagai perbandingan, UMR Kabupaten Bogor 2025 masih berada di bawah UMR Kota Bogor yang ditetapkan sebesar Rp 5.126.897. Sementara itu, beberapa daerah tetangga di Jabodetabek juga memiliki UMR yang lebih tinggi, seperti Kota Bekasi dengan Rp 5.690.752, Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000, dan Kota Depok yang mencapai Rp 5.195.720.
Berikut rincian lengkap upah minimum di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Kota Bogor: Rp 5.126.897
Kota Depok: Rp 5.195.720
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Kota Tangerang: Rp 5.069.707
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000
Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514
Baca juga : Viral Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Pegawai Wanita
Meskipun istilah UMR kini sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), masyarakat masih sering menggunakan istilah UMR. Penetapan UMR Kabupaten Bogor 2025 ini merupakan hasil keputusan tripartit antara Pemkab Bogor, pengusaha, dan serikat buruh, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.