Gaji UMR Kabupaten Bogor 2025 Naik 6,5%, Tercatat Rp 4.877.211

BOGOR, Denting.id – Gaji UMR Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor. Nilai upah minimum yang baru adalah Rp 4.877.211, meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 4.579.541. Kenaikan ini mencapai Rp 297.670.

Baca juga : Kabau Sirah Turunkan Skuad Terbaik

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Permenaker, dengan kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

Sebagai perbandingan, UMR Kabupaten Bogor 2025 masih berada di bawah UMR Kota Bogor yang ditetapkan sebesar Rp 5.126.897. Sementara itu, beberapa daerah tetangga di Jabodetabek juga memiliki UMR yang lebih tinggi, seperti Kota Bekasi dengan Rp 5.690.752, Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000, dan Kota Depok yang mencapai Rp 5.195.720.

Berikut rincian lengkap upah minimum di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211

Kota Bogor: Rp 5.126.897

Kota Depok: Rp 5.195.720

Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117

Kota Tangerang: Rp 5.069.707

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.900.000

Kota Bekasi: Rp 5.690.752

Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514

Baca juga : Viral Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Pegawai Wanita

Meskipun istilah UMR kini sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), masyarakat masih sering menggunakan istilah UMR. Penetapan UMR Kabupaten Bogor 2025 ini merupakan hasil keputusan tripartit antara Pemkab Bogor, pengusaha, dan serikat buruh, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *