Pemerintah Tegaskan 27 Desember Bukan Cuti Bersama Tambahan

DENTING.ID – Pemerintah memastikan tanggal 27 Desember 2024, yang jatuh di antara Hari Natal dan akhir pekan, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan, meskipun banyak pihak mengusulkan menjadikannya sebagai ‘hari kejepit nasional’. Keputusan ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam rapat koordinasi kesiapan libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin (16/12).

Warsito menegaskan bahwa alokasi cuti bersama untuk tahun 2024 telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan total 10 hari cuti bersama. Dengan demikian, pemerintah tidak menambah cuti bersama lagi pada 27 Desember.

Inovasi Transportasi, Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Rute Sentul-Bojong Gede

“Cuti bersama nasional sudah diambil sebanyak 10 hari. Sisanya adalah hak cuti tahunan karyawan yang dapat diatur sendiri oleh masing-masing individu atau perusahaan. Oleh karena itu, tidak memungkinkan menambah cuti bersama lagi,” ujar Warsito.

Fokus pada Keamanan dan Kelancaran Nataru

Pemerintah tetap memfokuskan persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada aspek keamanan dan kelancaran transportasi, baik di jalur darat, laut, maupun udara. Warsito menekankan pentingnya pengamanan jalur nasional, rumah ibadah, serta kesiapan fasilitas pendukung, seperti fasilitas kesehatan dan penyediaan air bersih di rest area.

“Pemerintah berharap pelayanan selama libur Nataru dapat berjalan lancar, aman, dan sukses, sesuai dengan tagline ‘Libur Seru Nataru’,” tambah Warsito.

Cuti Bersama 26 Desember Tetap Berlaku

Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, sehari setelah Natal. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi umat Kristiani dalam merayakan Natal, sekaligus membantu mengatur arus mudik dan balik.

Prediksi Puncak Arus Mudik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan akan terjadi dua kali, yaitu:
1. 21 Desember 2024, saat libur sekolah dimulai.
2. 28 Desember 2024, menjelang Tahun Baru.

Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bersiaga penuh agar arus mudik dan liburan akhir tahun dapat berjalan dengan tertib dan aman.

“Pengamanan jalur mudik menjadi prioritas utama. Semua elemen, termasuk TNI, Polri, dan instansi terkait, akan bersinergi untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat,” jelas Kapolri.

Pejabat Terkait Hadir dalam Rapat

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kepala BMKG, Dirut Pertamina, hingga Direktur Operasional Jasa Marga.

Nikita Willy Sambut Kelahiran Anak Kedua Dengan Water Birth, Nama Indah Disematkan

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur cuti tahunan secara mandiri sesuai kebutuhan, tanpa mengganggu produktivitas kerja setelah liburan panjang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *