DENTING.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman berat kepada para terpidana. Upaya hukum yang terbagi dalam tiga perkara ini gagal karena majelis hakim MA tidak menemukan kekhilafan atau bukti baru yang relevan.
Detail Perkara PK
• Perkara 198/PK/PID/2024: Rifaldy Aditya Wardhana (alias Ucil) dan Eko Ramadhani (alias Koplak).
• Perkara 199/PK/PID/2024: Hadi Saputra (alias Bolang), Eka Sandy (alias Tiwul), Jaya (alias Kliwon), Supriyanto (alias Kasdul), dan Sudirman.
• Perkara 1688/PK/PID.SUS/2024: Saka Tatal, mantan narapidana anak, yang kini telah bebas.
Tim Pansus Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sukabumi
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa alasan pengajuan PK berupa bukti baru (novum) dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti. “Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan judex facti maupun judex juris dalam putusan sebelumnya,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kuasa Hukum: Tragedi Hukum Indonesia
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengecam keputusan ini, menyebutnya sebagai tragedi hukum. Ia menyatakan fakta persidangan, termasuk novum baru, diabaikan oleh majelis hakim.
“Ini bukan kiamat, tapi tragedi bagi sistem hukum Indonesia. Kami menghadirkan bukti baru, seperti hasil ekstraksi ponsel yang membuktikan percakapan pada waktu kejadian, serta saksi yang menyatakan peristiwa itu kecelakaan, bukan pembunuhan,” tegas Jutek.
Ia juga mempertanyakan dasar penolakan MA terhadap bukti-bukti baru tersebut. “Jika bukti percakapan dan keterangan saksi bukan novum, apa yang bisa dianggap sebagai novum?” tambahnya.
Tanggapan Keluarga dan Dukungan Publik
Keputusan ini menuai kekecewaan dari keluarga terpidana dan simpatisan publik. Dedi Mulyadi, salah satu tokoh masyarakat yang mendukung terpidana, menyebut bahwa langkah hukum harus tetap dilanjutkan. “Kita tidak boleh berhenti memperjuangkan kebenaran. Masih banyak upaya hukum lain yang dapat diambil, seperti grasi, abolisi, atau PK kedua,” ujarnya.
Artis Nadia Vega Cerai Dan Fokus Pendidikan
Kronologi Kasus
Kasus pembunuhan ini bermula pada 27 Agustus 2016, ketika jasad Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon. Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan. Polisi menetapkan 11 tersangka, di mana delapan orang telah divonis, sementara tiga lainnya masih buron.
Langkah Selanjutnya
Kuasa hukum berencana menunggu salinan resmi putusan MA untuk merancang strategi hukum berikutnya. “Kami akan terus berjuang hingga kebenaran terungkap dan keadilan bagi klien kami tercapai,” pungkas Jutek.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem hukum, sekaligus memicu diskusi publik tentang reformasi peradilan pidana di Indonesia.