BOGOR, Denting.id – Sebutan pinjaman online atau pinjol kini resmi berganti menjadi pinjaman daring atau disingkat pindar. Perubahan ini dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai upaya memperbaiki citra layanan peer-to-peer (P2P) lending di mata masyarakat.
Selama ini, istilah pinjol kerap mendapat stigma negatif. Untuk itu, melalui branding baru ini, industri fintech yang legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Baca juga : PDIP Resmi Pecat Jokowi dan 26 Kader Lainnya, Ini Daftar Lengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menyatakan bahwa pengenalan nama pindar ini bertujuan untuk membedakan layanan pendanaan berbasis teknologi yang legal dari pinjaman online ilegal.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk layanan pendanaan berbasis teknologi yang legal atau berizin OJK,” katanya dalam keterangan.
Baca juga : Pria Diduga Pelaku Curanmor Diamankan Usai Berkendara Ugal-Ugalan di Bogor
Agusman menambahkan, pembedaan ini akan membantu masyarakat lebih mudah mengidentifikasi layanan yang berizin OJK, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan fintech.
Baca juga : Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Belum Diperiksa, George Sugama Minta Tunggu Didampingi Pengacara
Lebih lanjut, OJK terus mendorong penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan layanan pindar dapat semakin berkontribusi positif dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.