Kenaikan PPN 12% Mulai 2025, Apindo Khawatirkan Dampak pada Investor Asing

Denting.id – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai kekhawatiran dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah ini dapat menghambat masuknya investor asing, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Investor asing semakin enggan masuk ke Indonesia. Ini kan kontraproduktif dari pemerintah,” ujar Kepala Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, saat diwawancarai Denting.id, Rabu (18/12/2024).

Waktu yang Tidak Tepat

Menurut Ronald, kenaikan PPN ini diterapkan di saat yang kurang ideal. Para pengusaha masih menghadapi tantangan besar baik dari segi domestik maupun global.

“Ekonomi kita belum benar-benar pulih. Banyak tantangan yang masih perlu diatasi, baik dari sisi permintaan dalam negeri maupun tekanan eksternal,” ungkapnya.

Sejauh ini, Apindo mengaku belum menemukan solusi efektif untuk membantu pengusaha menghadapi beban tambahan akibat kenaikan PPN tersebut.

Tragedi Gugurnya Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Saat Tugas Penindakan BBM Ilegal

“Kita terus berdiskusi di masing-masing sektor, tapi sampai sekarang belum ada langkah jitu yang benar-benar bisa diimplementasikan,” tambah Ronald.

Penerapan Sesuai UU HPP

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai dengan amanat UU HPP, mulai 1 Januari 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kenaikan ini akan difokuskan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan menengah atas.

“Kita akan menyisir barang dan jasa yang masuk kategori premium, agar kebijakan ini lebih adil,” ujar Sri Mulyani.

Barang dan Jasa yang Akan Terkena PPN 12%

Beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium dan akan dikenai tarif PPN 12% antara lain:

• Layanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP.

• Pendidikan internasional berbayar mahal, termasuk sekolah dengan standar global.

• Listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.

• Produk premium, seperti beras premium, buah-buahan impor, ikan seperti salmon dan tuna, udang premium seperti king crab, serta daging mewah seperti wagyu dan kobe.

Live Streaming Big Match BRI Liga 1: Barito Putera Vs Persib Bandung Di Vidio

Dampak pada Dunia Usaha dan Investasi

Apindo khawatir kenaikan PPN ini akan berdampak pada daya saing Indonesia, terutama di mata investor asing. Selain itu, para pengusaha lokal di sektor UMKM juga terancam mengalami penurunan daya beli  masyarakat yang akan berimbas pada kinerja mereka.

“Kebijakan ini sebenarnya berpotensi menekan konsumsi dan investasi, yang mana keduanya menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” tutup Ronald.

Langkah Ke Depan

Meski menuai kritik, pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur penerimaan pajak di Indonesia. Pemerintah juga menyebut akan mengkaji dampak kebijakan ini secara berkala untuk memastikan tidak mengganggu stabilitas ekonomi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *