Gunakan NIK KTP untuk Cek dan Cairkan Bantuan Sosial Desember 2024

JAKARTA, Denting.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Desember 2024. Program yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyaluran Bansos Langsung ke Rekening

Sejak diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial kini langsung ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Mekanisme ini menggantikan sistem e-warong untuk program Kartu Sembako/BPNT, sehingga mempermudah proses pencairan bantuan.

Projo Siap Berubah Jadi Partai Jika Diperintahkan Jokowi

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP melalui dua cara:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

• Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

• Daftar dan login menggunakan data pribadi.

• Masukkan NIK e-KTP untuk memeriksa status penerimaan bansos.

2. Melalui Website Resmi Kemensos

• Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

• Masukkan informasi wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).

• Ketik nama penerima sesuai NIK e-KTP.

• Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik “Cari Data”.

Nominal dan Kategori Bantuan

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan untuk masing-masing kategori penerima dalam Program Keluarga Harapan (PKH), di antaranya:

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

• Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.

Dana bansos ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup penerima.

BRI Tegaskan Keamanan Data Dan Dana Nasabah, Bantah Isu Serangan Ransomware

Kebijakan Fleksibel untuk Penerima

Berdasarkan Perpres No. 63/2017 Pasal 5 ayat (1), penerima bansos dapat menggunakan dana untuk menarik uang tunai atau membeli barang dan jasa sesuai kebutuhan. Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada penerima dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital seperti aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos agar proses pengecekan dan pencairan bansos lebih mudah dan cepat. Pastikan data diri sesuai dengan NIK e-KTP saat melakukan pengecekan!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *