JAKARTA, Denting.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca juga : Jokowi presiden RI ke 7 tengah asyik ikut trend Emak-emak viral Nyanyi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi langkah tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (19/12/2024). Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (18/12/2024) malam, di ruang Kepala Dinas dan di lantai 14, yang merupakan kantor Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
- Baca juga : Wamendagri Buka Munas V Asdepamsi, Bahas Strategi Pengelolaan Air Bersih untuk Indonesia
“Penggeledahan dilakukan oleh Kejati di ruang Kepala Dinas dan kantor Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ujar Budi.
Budi juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejati terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta. Sebagai respons, Pj Gubernur Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai aktivitas anggaran.