BOGOR, Denting.id – Polisi mulai menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk mengatur arus lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) tengah malam.
Baca juga : PLN Hadirkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Rendah pada Januari-Februari 2025
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari. “Betul, untuk Gage sudah mulai diterapkan sore ini. Namun, pada hari Senin tidak ada Gage, dan kebijakan serupa akan diberlakukan lagi pada tanggal 25 Desember,” ujarnya. pada Jumat (20/12/2024).
Pembatasan ini diberlakukan di beberapa titik pintu masuk Puncak, seperti Simpang Gadog, Jalan Ciawi, dan Exit GT Ciawi di Kabupaten Bogor. Ganjil genap diterapkan untuk membatasi kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak guna menghindari kemacetan yang diperkirakan meningkat selama libur panjang.
Baca juga : Teladan Presiden, Iring-Iringan Prabowo Subianto Menepi Beri Jalan Ambulans
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju Puncak maupun sebaliknya, untuk memperlancar arus lalu lintas. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Puncak-Batas Kota Cianjur.
Baca juga : Ibu Marah-Marah di Bioskop karena Teguran, Tindakan Rekam Film Dinyatakan Ilegal
Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan pada akhir pekan hingga pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. “Jadi, untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” jelas Ardian.
Ardian juga mengingatkan pengendara untuk memperhatikan tanggal ganjil genap yang berlaku. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai akan diminta untuk putar balik. “Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil,” imbuhnya.
Baca juga : BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir di Ponorogo
Baca juga : Menjelang Natal dan Tahun Baru, BPBD Bogor Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga Akhir Desember
Menurut Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap, antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kendaraan berbasis listrik, serta kendaraan penyandang disabilitas dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut dapat melintas dengan menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.