Viral! Alumni SMKN 4 Bogor Sulit Kerja, Ijazah Diduga Ditahan karena Tunggakan SPP

BOGOR (Denting.id) – Sebuah peristiwa yang memprihatinkan menjadi sorotan publik setelah seorang alumni SMKN 4 Bogor mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Hal ini disebabkan oleh tunggakan SPP sebesar Rp1.455.000 yang belum dilunasi.

Informasi ini menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram resmi Ronald A. Sinaga, atau lebih dikenal sebagai Bro Ron. Dalam unggahannya, Bro Ron menyebutkan bahwa alumni tersebut merupakan lulusan tahun 2022 dan hingga kini belum menerima ijazahnya.

Bro Ron menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh sekolah, khususnya sekolah negeri, tidak dibenarkan berdasarkan aturan. Ia mengutip Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan SPP.

Baca juga : Puncak Diprediksi Dikunjungi 1,5 Juta Wisatawan pada Malam Tahun Baru 2025

“Sekolah negeri tidak boleh menahan ijazah dengan alasan SPP,” tulis Bro Ron dalam unggahannya.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Chendra Siswandi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Kota Bogor-Kota Depok.

“Iya, tidak boleh. Apalagi sekolah negeri. Menahan ijazah itu tidak diperbolehkan, termasuk hanya untuk legalisir,” ujar Chendra, Jumat (20/12/2024).

Baca juga : 7.500 Aparat Gabungan Siaga Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bogor

Chendra menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, siswa lupa mengambil ijazahnya, sehingga sekolah menyimpannya untuk menjaga keamanan dokumen tersebut. Namun, ia berjanji akan mengonfirmasi langsung kepada pihak SMKN 4 Bogor terkait masalah ini.

Pihak Sekolah Bantah Penahanan Ijazah

Sementara itu, Wakil Kepala Kesiswaan SMKN 4 Bogor, Mulyadi, memberikan klarifikasi. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena miskomunikasi antara alumni dan pihak sekolah.

“Dia datang ke TU minta ijazah, tapi sekolah meminta kehadiran orang tua untuk memastikan ijazah diserahkan kepada pihak yang tepat. Namun, dia tidak menjelaskan bahwa orang yang bersamanya adalah orang tuanya,” kata Mulyadi.

Mulyadi menambahkan bahwa jika pihak sekolah menyebutkan soal tunggakan, hal itu hanya sebagai pengingat, bukan sebagai syarat pengambilan ijazah.

Baca juga : Keributan di Kebun Raya Bogor: Sekuriti Dikeroyok, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Ijazah di sekolah bisa diambil tanpa biaya apa pun. Yang penting anak datang bersama orang tua, supaya dokumen diberikan ke orang yang tepat,” pungkasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai perlakuan terhadap hak siswa atas dokumen pendidikan mereka. Banyak pihak berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *