Citeureup Bogor, Denting.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Puspanegara, Polsek Citeureup Polres Bogor, Aiptu M. Ashari, mewakili Kapolsek Citeureup, menghadiri kegiatan klarifikasi terkait isu kawin kontrak yang diduga melibatkan oknum amil. Kegiatan yang digelar bersama Forkopimkel ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Kegiatan berlangsung pada Minggu (22/12/2024).
Kapolsek Citeureup menyampaikan bahwa keterbatasan personel dan tantangan wilayah yang rawan kriminalitas, banjir, serta longsor menjadi perhatian utama dalam pengamanan. “Bhabinkamtibmas diinstruksikan untuk sigap dalam menangani permasalahan yang muncul di desa binaan, serta aktif berkoordinasi dengan Forkopimkel dan stakeholder terkait. Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat diambil secara tepat dan proporsional,” ujar Kapolsek.
Baca juga : Iwan Suryawan, UMP dan UMK 2025 Jawa Barat: Kenaikan yang Inklusif, Tantangan Tetap Ada
Kapolres Bogor dan Kapolri juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Tokoh masyarakat diimbau untuk memantau aktivitas warga dan segera melaporkan jika ada potensi gangguan keamanan kepada Polsek Citeureup,” tambahnya.
Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, SH, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tawuran pelajar dengan senjata tajam, geng motor, dan tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Baca juga : Iwan Suryawan Apresiasi Kebijakan UMP dan UMK Jawa Barat: Mewujudkan Keseimbangan Ekonomi
“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori TPPO,” jelas Iptu Desi.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Warga yang menemukan gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas dapat melaporkan melalui Call Center Polri di 110 atau nomor pengaduan Polres Bogor di 0812 1280 5577. “Operator kami siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam,” tutup Iptu Desi.
Baca juga : Tunggakan PBB Kota Bogor Capai Rp380 Miliar, Pj Wali Kota Tekankan Kesadaran Wajib Pajak
Upaya koordinasi dan klarifikasi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Citeureup menjelang perayaan akhir tahun. Polres Bogor berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.