Dua Pemuda Letakkan Tangga di Jalan, Sebabkan Kecelakaan Pengendara Motor di Denpasar

JAKARTA, Denting.id – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dua orang pemuda yang meletakkan tangga di tengah jalan hingga menyebabkan kecelakaan pada seorang pengendara motor. Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/12) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Turi, Denpasar, Bali.

Baca juga : BMKG Wanti-Wanti Pengelola Wisata Bogor Terkait Cuaca Ekstrem di Libur Nataru

Dilansir dari akun Instagram @dashcamindonesia (21/12/2024), dalam video tersebut terlihat dua pemuda yang diduga kurang kerjaan, mengangkat tangga yang tergeletak di pinggir jalan dan memindahkannya ke tengah jalan. Akibatnya, seorang pengendara motor yang melintas menabrak tangga tersebut dan jatuh, mengalami luka-luka.

Baca juga : Viral polisi membanting pengendara mobil

“Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh dua pemuda yang menaruh tangga di jalan ini menyebabkan kecelakaan,” tulis keterangan video tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menegaskan bahwa setiap tindakan yang dapat mengganggu fungsi jalan sangat dilarang. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan anak remaja yang menempatkan tangga atau benda lain di ruas jalan dan menyebabkan pengendara motor terjatuh jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan tindak pidana,” ujar Budiyanto, seperti dikutip dari Kompas.com (21/12/2024).

Budiyanto mengutip Pasal 28 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Sanksi pidana bagi pelaku perusakan atau gangguan terhadap jalan diatur dalam Pasal 274 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *