Iwan Suryawan, UMP dan UMK 2025 Jawa Barat: Kenaikan yang Inklusif, Tantangan Tetap Ada

BOGOR, Denting.id – Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Jawa Barat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan. Ia menilai penetapan upah minimum ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dalam pernyataannya di Bogor, Sabtu (21/12/2024), Iwan menjelaskan bahwa proses penetapan UMP dan UMK dilakukan secara transparan dan melibatkan diskusi intensif antara pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pakar ekonomi.

Baca juga : Wacana Penghapusan TransJakarta Koridor 1, Halte Sudirman-Thamrin Tetap Dimanfaatkan

“Kami mengapresiasi langkah transparan dan dialogis yang diambil Pemprov Jawa Barat. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Kebijakan ini penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rincian Kenaikan UMP dan UMK 2025

UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik dari Rp2.057.495 pada tahun sebelumnya. Adapun UMK di 27 kabupaten/kota juga mengalami kenaikan bervariasi. Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sementara UMK terendah tercatat di Kota Banjar dengan Rp2.204.754,48.

Iwan menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menciptakan peluang bagi dunia usaha untuk berkembang dalam iklim ekonomi yang sehat.

Baca juga : PDIP dan Gerindra Beda Sikap Soal Kenaikan PPN 12 Persen

“Kebijakan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor usaha. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar stabilitas ekonomi tetap terjaga,” tambahnya.

Tantangan yang Dihadapi Dunia Usaha

Meskipun penetapan upah minimum ini dianggap langkah positif, Iwan mengingatkan adanya tantangan yang perlu diantisipasi, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang kerap terbebani oleh kenaikan biaya operasional.

Baca juga : Dua Pemuda Letakkan Tangga di Jalan, Sebabkan Kecelakaan Pengendara Motor di Denpasar

“Kita harus memastikan bahwa kenaikan ini tidak memberatkan sektor UKM. Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa pelatihan tenaga kerja, subsidi usaha kecil, dan insentif kebijakan lainnya untuk membantu pelaku usaha beradaptasi,” ungkapnya.

Baca juga : Iwan Suryawan Apresiasi Kebijakan UMP dan UMK Jawa Barat: Mewujudkan Keseimbangan Ekonomi

Reaksi Beragam dari Berbagai Pihak

Serikat pekerja menyambut baik kenaikan ini, meskipun beberapa pihak berharap formula pengupahan dapat dievaluasi lebih lanjut agar lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak kenaikan tersebut, terutama di sektor-sektor yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi.

Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan bahwa kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga : Viral! Joki Penunjuk Jalur di Puncak Minta Rp 850 Ribu, Polisi Buru Pelaku”

“Kami berusaha agar keputusan ini tetap realistis bagi pelaku usaha namun tetap memperhatikan kebutuhan pekerja,” ujar Gubernur Bey.

Harapan untuk Ekonomi Jawa Barat

Iwan Suryawan berharap kebijakan ini dapat menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Jawa Barat. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan produktivitas tenaga kerja untuk menjaga daya saing ekonomi daerah di tingkat nasional.

Dengan pendekatan kebijakan yang inklusif dan berimbang, diharapkan Jawa Barat dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang menarik investasi dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *