JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga terlibat dalam dua tindak pidana, yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku dan tindak pidana perintangan penyidikan.
Baca juga : Iwan Suryawan, UMP dan UMK 2025 Jawa Barat: Kenaikan yang Inklusif, Tantangan Tetap Ada
KPK menyebut Hasto berperan dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan pengaturan PAW anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Sebagian dana suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan diduga berasal dari Hasto.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga : Viral! Joki Penunjuk Jalur di Puncak Minta Rp 850 Ribu, Polisi Buru Pelaku”
Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Berdasarkan temuan KPK, Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponsel ke dalam air. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel lain yang berisi informasi penting terkait kasus tersebut.
“Kami menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Donny Tri Istiqomah dalam upaya perintangan penyidikan kasus ini,” ujar Setyo Budiyanto.
Baca juga : Jembatan Ambruk di Kawasan TNGHS Sukabumi, 24 Orang Terjatuh
KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini. Setyo menambahkan bahwa tim penyidik sedang bekerja untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hasto Kristiyanto maupun PDI Perjuangan belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan tersangka tersebut.