BOGOR TENGAH, Denting.id – Sebuah warung kelontong di Jalan Sambu, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dirazia polisi pada Minggu (22/12/2024) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 39 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari berbagai jenis, seperti intisari, anggur merah, dan ciu.
“Total 39 botol. 12 botol intisari, 12 botol anggur merah, dan 15 botol ciu,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya pada Senin (23/12/2024).
Baca juga : Dony Tri Pamungkas, Bek Muda Timnas Indonesia yang Bersinar di Piala AFF 2024
Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus digencarkan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen liburan.
“Kita akan terus gencarkan razia di momen Nataru ini,” tegas Bismo.
Barang bukti berupa 39 botol miras langsung disita dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimusnahkan.
Baca juga : Iwan Suryawan, Wakil Ketua DPRD Jabar Tekankan Kolaborasi untuk Tekan Penyebaran HIV/AIDS
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana, menjelaskan bahwa pemilik warung kelontong tersebut diberikan sanksi berupa teguran karena baru pertama kali kedapatan menjual miras tanpa izin. Namun, jika pelanggaran serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kalau baru pertama kali diperingatkan untuk mengurus perizinannya. Jika perbuatan diulang, akan diajukan ke pengadilan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Eka.
Baca juga : IMI Kabupaten Bogor Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Sukabumi
Eka menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terhadap warung-warung yang menjual miras secara ilegal di wilayah Kota Bogor.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama periode libur Nataru. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.