Tiga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpangnya Diamankan Polisi di Bandung

BOGOR, Denting.id – Tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) dan penumpangnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/12/2024). Aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dan ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan.

Baca juga : SBS Gayo Daejeon 2024: Tiket dan Informasi Penting untuk Menonton Festival Musik Akhir Tahun

Ketiga tersangka yang berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19), terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna biru navy dengan borgol di tangan mereka. Mereka tampak tertunduk lesu saat digiring ke Mapolresta Bandung, Soreang, oleh petugas kepolisian.

“Alhamdulillah, para pelaku sudah tertangkap oleh tim, sebanyak 3 orang,” ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).

Menurut Hidayat, kejadian penganiayaan bermula saat korban, seorang driver ojol berinisial G, menjemput penumpangnya, I, di wilayah Cimekar pada Minggu (22/12/2024). Setelah menjemput, G langsung mengantarkan penumpangnya. Namun, para pelaku yang merasa kesal, mengejar korban menggunakan sepeda motor dan sempat memepet kendaraan korban.

Baca juga : Skandal Oknum Perwira Polisi Polres Maros Gegerkan Netizen

Meskipun korban berusaha melanjutkan perjalanan, kejadian berujung naas saat salah satu pelaku menarik korban hingga jatuh di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka, sementara penumpang korban juga terluka.

“Korban terjatuh dan mengalami luka di tubuh serta kaki. G langsung melapor ke Polsek Cileunyi, dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 1×24 jam, ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujar Hidayat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *