Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Natal 2024

JAKARTA, DENTING.ID — Korlantas Polri telah mengumumkan jadwal penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama libur Natal 2024. Aturan ini berlaku pada 27-31 Desember 2024 untuk mengatur lalu lintas dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC pada Rabu (25/12/2024). “Bagi para pengendara diimbau untuk berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” tulis Korlantas Polri.

Polisi Ungkap Penyebab Tabrakan Truk Dan Bus Rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor

Jadwal Ganjil Genap

Berikut jadwal penerapan ganjil genap selama periode libur Natal:

1. Jumat, 27 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.

2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: Ganjil genap tidak berlaku.

3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: Ganjil genap berlaku.

Jam Operasional

Sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi:

• Pagi hari: Pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB.

• Sore hari: Pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Sanksi Pelanggaran

Melansir Denting.id, pelanggaran terhadap sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp500 ribu.

Tiga Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Dan Penumpangnya Diamankan Polisi Di Bandung

Imbauan bagi Pengendara

Pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan kelancaran lalu lintas selama libur Natal. Selain itu, pengguna kendaraan pribadi diminta untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti transportasi umum, terutama pada tanggal-tanggal dengan penerapan ganjil genap.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang biasanya meningkat signifikan saat libur panjang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *