Bogor, Denting.id – Kepolisian Resor Kota Bogor, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan delapan wanita calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal, dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
Baca juga : Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Puluhan Korban Diduga Tewas
1. Para Korban Ditemukan di Apartemen Bogor Valley
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kemen P2MI. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan delapan wanita yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Qatar di sebuah apartemen di kawasan Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka ditemukan dalam kondisi siap untuk diberangkatkan, namun berhasil digagalkan.
“Hasil penyelidikan dan pengakuan mereka, delapan orang ini akan diberangkatkan ke Qatar,” kata AKP Aji Riznaldi di Bogor, Kamis (26/12/2024).
2. Gagal Berangkat Berkat Laporan ke Kemen P2MI
Menurut AKP Aji, Kemen P2MI menerima laporan pada pagi hari terkait penampungan calon pekerja migran di lokasi tersebut. Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga hak dan perlindungan bagi pekerja migran agar terhindar dari praktik eksploitasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas Kemen P2MI dan Polresta Bogor Kota langsung bergerak menuju tempat penampungan dan berhasil mengamankan para calon TKW ilegal.
Baca juga : Polisi Razia Warung Kelontong Penjual Miras di Kota Bogor, 39 Botol Disita
Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk paspor, handphone milik para korban, dan uang tunai yang diduga terkait dengan transaksi ilegal. “Awalnya ada laporan ke Kemen P2MI, lalu berkoordinasi dengan kami dan petugas gabungan berhasil mengamankan mereka di apartemen Bogor Valley,” jelasnya.
3. Penyalur TKW Ilegal Diburu Polisi
Proses penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang terlibat. Salah satu tersangka yang diduga sebagai penyalur TKW ilegal ke luar negeri, Dewi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.
Para korban yang berhasil diselamatkan akan diberikan perlindungan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. “Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” tegas AKP Aji Riznaldi.
Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulangi perdagangan orang dan memastikan perlindungan terhadap TKW di Indonesia.