JAKARTA (Denting.id) – Penggunaan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi akan segera menjadi masa lalu. Mulai Oktober 2024, pemerintah Indonesia menerapkan sistem Identitas Digital (Digital ID), sebuah langkah besar menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi digital.
Langkah ini diumumkan sebagai bagian dari peta jalan pemerintah untuk mempercepat integrasi data nasional, sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk menyerahkan fotokopi KTP atau mengisi data NIK berulang kali. Semua sudah terintegrasi dengan digital ID,” ujar Cahyono, Rabu (25/12/2024).
Manfaat Identitas Digital
Dengan penerapan identitas digital, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan tanpa perlu membawa dokumen fisik. Semua autentikasi dilakukan melalui data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian retina, yang sudah tersimpan dalam basis data nasional.
Sebagai contoh, pasien yang ingin mendaftar di rumah sakit atau warga yang hendak mengambil bantuan sosial hanya perlu diverifikasi menggunakan data biometrik. Hal ini akan memudahkan masyarakat, terutama yang berada di pedalaman, yang mungkin tidak selalu membawa KTP atau mengingat nomor identitas mereka.
Baca juga : Kasus Video Mesum Pimpinan DPRD Gunungkidul Ditangani Polda DIY
Pusat Data Nasional (PDN): Fondasi Integrasi Data
Untuk mendukung penerapan sistem ini, pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN), yang diharapkan menjadi pusat integrasi semua data dan aplikasi instansi pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa konsolidasi data pemerintah dilakukan bertahap setelah PDN selesai dibangun pada 2025.
“Saat ini, data masih disimpan di pusat data nasional sementara. Namun, setelah PDN rampung, akan ada interoperabilitas antar-instansi sehingga layanan publik lebih efisien,” jelas Budi.
Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik juga sedang difinalisasi untuk memastikan tata kelola data yang aman dan terintegrasi.
Baca juga : Imigrasi Bogor Cetak Rekor PNBP dan Raih Berbagai Penghargaan di Tahun 2024
Aplikasi INApas, INAku, dan INAgov: Kemudahan Layanan Digital
Dalam mendukung transformasi digital, pemerintah juga merilis aplikasi INApas, INAku, dan INAgov untuk mempermudah akses masyarakat:
- INApas – Portal identitas digital terpadu untuk semua layanan digital pemerintah.
- INAku – Portal layanan publik untuk akses cepat ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- INAgov – Platform untuk mempermudah layanan administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap uji coba terbatas, namun diharapkan akan siap digunakan secara luas pada 2025.
Dengan adanya sistem ini, Indonesia memasuki era baru layanan publik berbasis digital, yang tidak hanya mempermudah masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi pemerintahan. Fotokopi KTP kini tinggal sejarah.
Baca juga : Viral Cekcok Pengendara dengan ‘Pak Ogah’ di Jalur Alternatif Puncak, Megamendung