Kemen P2MI dan Polisi Bongkar Jaringan TKW Ilegal ke Timur Tengah

Bogor, DENTING.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bekerja sama dengan kepolisian memburu dua tersangka, Dewi dan Vira, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke negara-negara Timur Tengah dengan modus penggunaan visa wisata.

“Mereka menggunakan visa wisata untuk memberangkatkan TKW, ini ilegal. Jaringan ini beroperasi hingga Timur Tengah. Kami akan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, Penindakan, dan Perlindungan P2MI, Brigjen Pol Eko Iswantoro, saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).

Pemerintah Tegas Memberantas TPPO

Brigjen Pol Eko menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memastikan prosedur keberangkatan pekerja migran sesuai aturan. “Masyarakat harus menggunakan visa kerja, bukan visa wisata, untuk bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa visa wisata hanya berlaku selama beberapa hari hingga seminggu, sedangkan kontrak kerja di luar negeri umumnya berlangsung satu tahun. “Kalau menggunakan visa wisata, setelah masa berlaku habis, mereka otomatis menjadi pekerja ilegal,” lanjutnya.

Komisi II DPRD Kota Bogor Gelar Sidak Jelang Nataru Pastikan Pelayanan BUMD Kota Bogor Tetap Prima

Kerja Sama dengan Interpol dan Atase Luar Negeri

Sebagai kementerian baru, P2MI menggalang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Interpol dan atase di luar negeri, untuk melindungi pekerja migran dan menindak para pelaku. “Kami juga bekerja sama dengan Polri di dalam negeri untuk mengatasi jaringan-jaringan ilegal ini,” kata Brigjen Pol Eko.

Peran Tersangka dalam Jaringan TKW Ilegal

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo mengungkapkan bahwa peran para tersangka dalam jaringan ini terbagi menjadi beberapa fungsi, mulai dari penyalur, sponsor, hingga penampung calon TKW.

Tersangka Dewi dan Vira, yang saat ini dalam pengejaran polisi, diduga tinggal di Timur Tengah dan menikah dengan warga setempat, sehingga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan. “Informasi lowongan mereka sampaikan kepada Meidsyanti, yang kemudian merekrut calon TKW ilegal di Indonesia,” jelas Kombes Bismo.

Proses pemberangkatan dilakukan dengan memanipulasi dokumen, seperti membuat paspor dan visa wisata untuk para calon pekerja. Di Indonesia, jaringan ini menggunakan jasa sponsor, seperti Muhammad Zaxi Lazuardi (31), yang kini telah ditangkap. Zaxi menampung calon TKW ilegal di apartemen Bogor Valley dan menerima bayaran Rp250.000–300.000 per pemberangkatan.

“Sejak Juli, mereka telah memberangkatkan sekitar 15–20 TKW ilegal dari berbagai daerah,” ungkap Kombes Bismo.

Direktur SDM Dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Satgas Nataru 2024/2025 Di Wilayah Jawa Bagian Barat

Kasus Delapan Calon TKW Ilegal yang Digagalkan

Pada Selasa (24/12/2024), polisi berhasil menggagalkan keberangkatan delapan calon TKW ilegal yang ditampung di Bogor. Jaringan ini berencana memberangkatkan mereka ke Uni Emirat Arab dan Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Brigjen Pol Eko mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik perekrutan ilegal dan hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.

“Kami akan terus menggencarkan edukasi dan penindakan agar masyarakat tidak menjadi korban jaringan TPPO,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *