PUKAT UGM Soroti Vonis Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding

Jakarta, DENTING.ID – Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik vonis enam setengah tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Menurutnya, hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Vonis ini mungkin melukai rasa keadilan masyarakat. Kami memahami bahwa masyarakat merasa sangat kecewa karena hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun,” ujar Zaenur, Minggu (29/12/2024).

Cek Kuota Sekolah SNBP 2025 Di Laman SNPMB Hari Ini, Lengkap Dengan Cara Sanggah

Kerugian Negara dan Uang Pengganti

Zaenur menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini meliputi kerugian perekonomian yang diakui dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, nilai tersebut dinilai tidak cukup untuk menutupi dampak besar yang ditimbulkan.

“Dalam UU Tipikor, uang pengganti harus sesuai dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut. Namun, kerugian negara tidak hanya berbentuk nominal, tetapi juga dampak sistemik pada perekonomian negara,” ungkap Zaenur.

Ia menambahkan bahwa vonis yang adil dan proporsional sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Keputusan seperti ini harus mencerminkan keadilan, baik untuk negara maupun masyarakat yang menjadi korban tidak langsung dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Kejagung Ajukan Banding

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding pada Jumat (27/12/2024). Keputusan ini diambil karena vonis dinilai tidak mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Tamron Tamsil, Bos Smelter Timah, Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

“Penuntut umum menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya hukum banding resmi diajukan, baik untuk Harvey Moeis maupun empat terdakwa lainnya yang terlibat,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus.

Respons Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena skala kerugian negara yang sangat besar dan implikasinya terhadap sektor tata niaga komoditas strategis. Kritikan dari PUKAT UGM mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kejagung berharap upaya banding ini dapat menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan memberikan sinyal tegas bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat ditoleransi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *