Bareskrim Polri Sita Rumah Mewah Rp 15 Miliar di Alam Sutera Terkait Kasus Robot Trading NET89

Jakarta.Denting.id– Bareskrim Polri menyita sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elite Cluster Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, terkait kasus pencucian uang dalam skema robot trading NET89 dengan tersangka Andreas Andreyanto. Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 273 m² dan 369 m² itu bernilai Rp 15 miliar.

Rumah tersebut semula direncanakan menjadi tempat tinggal anak tersangka, berinisial MA. Namun, proses pembangunannya yang dimulai pada 2021 harus terhenti pada Oktober 2024 setelah polisi menemukan bahwa aset tersebut diduga terkait hasil kejahatan pencucian uang.

Kecelakaan Beruntun Melibatkan Enam Kendaraan Di Simpang Pemda Cibinong

Fasilitas Mewah Rumah Andreas Andreyanto

Rumah ini mengusung gaya modern kontemporer dengan empat lantai dan fasilitas yang lengkap.

1. Lantai 1 (Dasar): Berfungsi sebagai area parkir kendaraan, mampu menampung dua mobil sekaligus.

2. Lantai 2: Terdapat ruang keluarga dan dapur.

3. Lantai 3: Didesain sebagai kamar utama dan kamar-kamar tambahan.

4. Lantai 4 (Rooftop): Area bersantai dengan fasilitas panel surya.

Rumah ini juga dilengkapi lift pribadi yang menghubungkan lantai 1 hingga lantai 4, meskipun saat ini belum aktif karena aliran listriknya masih terputus.

Di bagian luar rumah, terdapat halaman luas yang juga mencakup taman untuk menanam tumbuhan.

Renovasi Terhenti Setelah Penyitaan

Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menjelaskan bahwa pembangunan rumah ini sempat berjalan hingga Oktober 2024 sebelum dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Pembangunan kita hentikan setelah ditemukan sebagai bagian dari hasil pencucian uang tersangka. Lokasi ini kita police line untuk mencegah aktivitas lebih lanjut,” ujar Kompol Karta, Senin (30/12/2024).

BPJS Kesehatan , Manfaat Besar Dengan Batasan 21 Jenis Penyakit Dan Layanan

Terkait Kasus Pencucian Uang NET89

Rumah ini merupakan salah satu aset yang disita dalam kasus robot trading NET89, di mana tersangka Andreas Andreyanto diduga mengelola dana hasil kejahatan untuk membeli properti mewah. Kasus ini juga menyeret beberapa nama besar lainnya, termasuk crazy rich Medan Indra Kenz, yang rumahnya juga berada tidak jauh dari lokasi tersebut dan telah lebih dulu disita.

Kompol Karta memastikan bahwa rumah tersebut akan tetap berstatus sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai. Polisi juga menegaskan bahwa aset-aset terkait pencucian uang akan diawasi ketat untuk mencegah pengalihan atau penyalahgunaan lebih lanjut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *