BPJS Kesehatan , Manfaat Besar dengan Batasan 21 Jenis Penyakit dan Layanan

Jakarta, Denting.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan menyediakan akses asuransi kesehatan yang terjangkau. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mendapatkan perawatan medis tanpa harus mengeluarkan biaya langsung, asalkan iuran bulanan tetap dibayarkan.

 

Namun, layanan ini memiliki keterbatasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting diketahui agar peserta memahami batasan layanan yang dapat mereka akses.

Baca juga  : Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Bertambah Jadi 19 Orang

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana seperti

penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat upaya bunuh diri.

Baca juga : Cristiano Ronaldo Puji Vinicius Jr Usai Raih 2 Penghargaan Globe Soccer Awards 2024: “Dia Lebih Pantas Ballon d’Or”

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau

ketergantungan obat.

7. Pengobatan infertilitas atau mandul.

8. Cedera akibat tawuran atau kejadian serupa.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Tindakan medis yang masih dalam tahap

eksperimen.

11. Pengobatan alternatif yang belum teruji

secara medis.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai

ketentuan peraturan.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak

bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam

keadaan darurat.

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang

ditanggung oleh pemberi kerja atau program

lain.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang

dijamin oleh program asuransi lain.

18. Layanan kesehatan terkait Kementerian

Pertahanan, TNI, atau Polri.

19. Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam

program lain.

21. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan  manfaat jaminan kesehatan.

 

Dengan mengetahui daftar ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. Informasi ini juga membantu mereka untuk mencari solusi alternatif jika memerlukan layanan di luar cakupan BPJS.

Baca juga : FKKB Rayakan Hari Jadi ke-12 dengan Kebersamaan dan Syukuran Pilkada Damai

Edukasi mengenai aturan ini perlu terus disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus membayar iuran tepat waktu demi keberlanjutan layanan yang telah membantu jutaan orang di Indonesia.

 

BPJS Kesehatan bukan hanya alat untuk membantu masyarakat mendapatkan perawatan medis, tetapi juga bagian dari sistem jaminan sosial yang mendukung kesejahteraan bangsa.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *