Jakarta.Denting.id– Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Angka ini juga mencakup kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, yang mengalami penurunan signifikan dari kuota petugas tahun 2024 yang mencapai 4.200 orang.
“Pemerintah Saudi Arabia telah menetapkan kuota haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
UMR Kuningan 2025 Resmi Ditetapkan Rp 2.209.519, Kenaikan 6,5% Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Upaya Penambahan Kuota Petugas Haji
Menag menyatakan bahwa penurunan kuota petugas menjadi tantangan besar, mengingat jumlah jemaah yang harus dilayani. Untuk itu, pihaknya akan terus mengupayakan tambahan kuota petugas haji agar pelayanan tetap maksimal.
“Jumlah petugas yang ada sekarang belum mencapai tahap ideal mengingat total jemaah haji. Kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas seperti tahun sebelumnya,” ujar Nasaruddin.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, kuota petugas semula hanya 4.200 orang tetapi akhirnya mendapat tambahan 500 menjadi 4.700 orang.
Usulan Biaya Haji 2025
Dalam rapat tersebut, Menag juga menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah ini terdiri dari:
• Rp 65.372.779,49: Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah.
• Rp 28.016.905,50: Nilai manfaat yang diberikan pemerintah untuk subsidi biaya haji.
Wisatawan Hilang Terbawa Arus Ombak Di Pantai Cinangka
Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2025 naik signifikan dibandingkan tahun 2024, yang hanya Rp 56 juta. Total BPIH 2024 sendiri ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta, dengan sisa pembiayaan ditutupi oleh nilai manfaat.
Menag menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara beban yang ditanggung jemaah dengan keberlanjutan dana manfaat haji di masa depan.
“Kebijakan ini mempertimbangkan prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional agar pelaksanaan haji tetap berkelanjutan,” pungkasnya.
Tantangan Penyelenggaraan Haji 2025
Selain tantangan kuota petugas, pemerintah juga harus mengelola kenaikan biaya haji yang berpotensi membebani calon jemaah. Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus memantau dan mendukung upaya pemerintah agar pelayanan haji dapat berjalan lancar dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.