Jakarta.Denting.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga, terkait pernyataan Rieke yang menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa laporan telah diterima pada Jumat (20/12/2024).
“Laporan ada, benar. Surat laporan sudah saya tanda tangan. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi pada Minggu (29/12/2024).
Kuota Haji Indonesia 2025 Ditentukan, Biaya Haji Naik Dibandingkan Tahun Lalu
Pernyataan Rieke Dinilai Memprovokasi
Pelapor menilai pernyataan Rieke terkait kebijakan PPN tersebut dapat memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan pemerintah. Namun, Dek Gam belum memberikan keterangan detail terkait isi laporan tersebut.
“Kami masih mempelajari laporan ini. Untuk saat ini, MKD kemungkinan akan menunda pemanggilan Rieke yang semula direncanakan Senin besok (30/12/2024),” ujarnya.
Dek Gam menjelaskan bahwa penundaan pemanggilan dilakukan karena DPR masih dalam masa reses.
“Anggota-anggota masih di dapil masing-masing. Jadi kita tunda dulu prosesnya hingga sidang aktif kembali,” tambahnya.
Rieke Tolak Kenaikan PPN
Rieke Diah Pitaloka sebelumnya mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana tersebut karena dinilai akan membebani masyarakat kecil.
“Kenaikan PPN 12 persen ini jelas memberatkan rakyat, terutama mereka yang penghasilannya pas-pasan. Saya meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini,” ujar Rieke dalam sebuah diskusi publik pekan lalu.
Rieke juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan menyuarakan aspirasi agar pemerintah lebih mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Bareskrim Polri Sita Rumah Mewah Rp 15 Miliar Di Alam Sutera Terkait Kasus Robot Trading NET89
Reaksi Publik
Pernyataan Rieke memicu perdebatan publik. Pendukungnya menganggap sikap tersebut sebagai pembelaan terhadap rakyat kecil, sementara pihak lain menilai langkahnya sebagai upaya politis yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, MKD menyatakan akan menangani laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita akan proses laporan ini setelah sidang aktif, dengan mempertimbangkan semua bukti dan fakta,” pungkas Dek Gam.