UMR Kuningan 2025 Resmi Ditetapkan Rp 2.209.519, Kenaikan 6,5% Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Jakarta, Denting.id – Upah Minimum Regional (UMR) Kuningan untuk tahun 2025 telah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan besaran Rp 2.209.519. Keputusan ini merujuk pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kuningan. Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan UMR Kuningan tahun 2024 yang sebesar Rp 2.074.666, dengan persentase kenaikan mencapai 6,5%.

Baca juga : Kemacetan Akibat Minimnya Area Parkir di Bogor, Dishub Lakukan Kajian Penanganan

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Posisi UMR Kuningan di Jawa Barat

Meski mengalami kenaikan, UMR Kuningan 2025 berada di urutan kedua terendah se-Jawa Barat, tepatnya di posisi ke-26 dari 35 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Untuk perbandingan, Kabupaten Ciamis menetapkan upah minimum Rp 2.225.279, sedangkan Kabupaten Majalengka menetapkan Rp 2.404.632. Sementara itu, di wilayah utara Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon masing-masing menetapkan upah minimum Rp 2.681.382 dan Rp 2.697.685.

Namun, meski berada di urutan terendah kedua, kenaikan UMR Kuningan cukup signifikan jika dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya. Di daerah-daerah besar seperti Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi, UMR 2025 masing-masing mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi, mencapai lebih dari lima juta rupiah.

UMR Kuningan dan Ketentuan Pembayaran

UMR Kuningan yang baru ini berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam Kepgub 561, pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah angka tersebut, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menyepakati upah berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Selain itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMR Kuningan 2025 berlaku penuh. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, dapat menerima upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan. Ketentuan lain mengharuskan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan besaran upah yang disesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi pekerja.

Baca juga : Indonesia Terima Permintaan Prancis untuk Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Dengan disahkannya UMR Kuningan 2025, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih bagi para pekerja di Kabupaten Kuningan, meskipun masih ada perbedaan signifikan dengan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *