Viral, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Sebagai Peserta BPJS PBI Kelas 3

Jakarta, Denting.id – Pasangan artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, menjadi sorotan publik setelah nama mereka muncul sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Informasi ini mencuat dalam sebuah unggahan di platform media sosial X.

Dalam foto yang beredar, nama keduanya tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Unggahan tersebut memicu perdebatan di media sosial.

Baca juga : Pengamen di Bandung Rusak Kaca Mobil Pengemudi, Ditangkap Polisi

Menanggapi kabar ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky pada Minggu (29/12).

Baca juga : Cuaca Buruk dan Bird Strike Diduga Penyebab Kecelakaan Pesawat Jeju Air Jatuh di Bandara Muan, 179 Orang Tewas

Rizzky menjelaskan bahwa pasangan tersebut masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, istilah PBI APBD merupakan nomenklatur lama untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Berita ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kelayakan pasangan ini sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status PBI, mengingat keduanya dikenal sebagai pengusaha dan publik figur yang memiliki kehidupan mewah.

Baca juga : Pemkot Bogor Targetkan Pengurangan 100 Angkot Lagi pada 2025

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari Sandra Dewi atau Harvey Moeis terkait status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya verifikasi data dalam sistem BPJS Kesehatan, terutama dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan iuran. Pihak BPJS Kesehatan juga diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pendaftaran peserta PBPU Pemda.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *