Pakar UI Ungkap Dilema KPK dalam Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

Jakarta.Denting.id, 30 Desember 2024 – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, menyoroti dilema hukum yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gandjar menyebut, seorang tersangka kejahatan tidak dapat secara bersamaan dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Hukum itu logis dan sistematis. Seseorang yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan pasal obstruction of justice. Semua pelaku kejahatan pasti akan menghalangi penyelidikan, seperti menghilangkan bukti. Jadi, harus dipilih salah satu,” ujar Gandjar dalam acara Political Show CNN Indonesia, Senin (30/12) malam.

Sandra Dewi Dan Suami Terseret Polemik BPJS Kesehatan PBI, Netizen Geram

Dilema Hukum dalam Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus obstruction of justice. Menurut Gandjar, hal ini menciptakan dilema bagi KPK.

“Kalau Hasto terbukti sebagai pelaku suap, maka tuduhan obstruction of justice-nya harus gugur. Sebaliknya, jika obstruction of justice terbukti, maka ia tidak bisa dianggap sebagai pelaku suap. Tidak mungkin keduanya berjalan sekaligus,” tegas Gandjar.

Gandjar juga mengkritik KPK, menduga bahwa penyidik mungkin tidak memahami sepenuhnya prinsip hukum terkait hal ini. “Sangat mungkin mereka tidak paham. Harusnya, salah satu tuduhan itu tidak dilanjutkan,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Hasto dan mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku. Hasto dituding menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas, meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara.

Upaya Hasto mencakup:

• Mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung Harun;

• Meminta fatwa MA setelah KPU menolak melaksanakan putusan;

• Menekan Riezky agar mundur, termasuk melalui pertemuan di Singapura;

• Membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyasar Harun;

• Memerintahkan penghancuran barang bukti seperti ponsel;

• Mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan Hasto merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk menghalangi proses hukum.

Jokowi Masuk Daftar Finalis Tokoh Dunia Korupsi Versi OCCRP

Menunggu Proses Peradilan

Gandjar menekankan bahwa untuk menentukan apa yang sebenarnya terjadi, publik harus menunggu proses peradilan. “Kita hanya bisa mengetahui secara pasti melalui proses hukum yang berjalan di pengadilan,” ujarnya.

Hasto sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan dilema hukum yang diungkapkan oleh pakar UI tersebut. Sementara itu, KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan transparan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *