Rekonstruksi Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Polisi Hadirkan 43 Adegan

Semarang.Denting.id, 30 Desember 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang pelajar berinisial GRO hingga tewas di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12). Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa yang melibatkan tersangka Aipda Robig Zainudin, seorang anggota kepolisian.

43 Adegan di Enam Lokasi

Rekonstruksi mencakup 43 adegan yang digelar di enam lokasi berbeda. Aipda Robig, yang bertindak sebagai tersangka, hadir dalam rekonstruksi bersama 11 saksi lainnya, termasuk seorang saksi kunci berinisial B yang perannya digantikan oleh pemeran pengganti.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kronologi dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, kepada wartawan.

Sidang Putusan Kasus Tata Niaga Timah: Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara

Penembakan yang Memicu Kemarahan Publik

Peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2024, ketika GRO, seorang pelajar berusia 17 tahun, ditembak hingga tewas oleh Aipda Robig di kawasan Ngaliyan. Insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait aktivitas korban yang berada di lokasi kejadian pada malam hari.

Aipda Robig mengaku melepaskan tembakan karena merasa terancam, namun penyelidikan awal menunjukkan tidak ada indikasi bahwa korban membawa senjata atau melakukan tindakan yang membahayakan.

Fokus Rekonstruksi

Dalam rekonstruksi, polisi mengukur jarak tembak dan posisi korban saat penembakan terjadi. Adegan-adegan kunci termasuk momen Aipda Robig mengeluarkan senjata, melepaskan tembakan, dan interaksi sebelum insiden berlangsung.

“Dari rekonstruksi, kami ingin mengetahui secara pasti apakah tindakan tersangka sesuai dengan prosedur atau terdapat unsur kesengajaan yang melanggar hukum,” jelas Kombes Pol Iqbal.

Tanggapan Keluarga dan Publik

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Keluarga korban, yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan harapan agar keadilan ditegakkan.

“Kami ingin melihat tersangka dihukum seadil-adilnya. Anak kami tidak bersalah, dan hidupnya diambil begitu saja,” ujar salah satu anggota keluarga GRO dengan suara bergetar.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum terhadap Aipda Robig akan dilakukan secara transparan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tersangka.

Meningkatkan Pengawasan Internal

Kasus ini memicu seruan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian dalam penggunaan senjata api. Aktivis kepolisian menyatakan perlunya reformasi dalam pelatihan dan pengawasan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

BKN Resmi Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga Awal Tahun 2025

“Tragedi ini harus menjadi pembelajaran. Ada standar operasional yang jelas dalam penggunaan senjata api, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” kata pakar kepolisian, Edi Raharjo.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *