Jakarta.Denting.id, 30 Desember 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Sidang yang berlangsung pada Senin (30/12) menetapkan vonis untuk empat terdakwa utama, termasuk pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk”.
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Helena Lim, denda sebesar Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.
“Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah. Tindakannya merugikan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Pemalakan Terhadap PKL Di Pasar Baru Majalaya, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Vonis untuk Terdakwa Lain
Selain Helena Lim, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam kasus ini:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Delapan tahun penjara, denda Rp750 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
2. Emil Ermindra: Delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
3. MB Gunawan: Lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah dan sejumlah perusahaan mitra pada periode 2015-2022. Modus operandi para terdakwa melibatkan manipulasi dokumen ekspor, pengaturan kuota produksi, dan pemberian izin usaha pertambangan secara tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,5 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, Helena Lim dan terdakwa lainnya secara bersama-sama mengatur penjualan timah ke pasar internasional melalui praktik monopoli dan penggelapan pajak.
Reaksi Terdakwa
Helena Lim yang hadir di persidangan dengan pengawalan ketat tampak tenang saat mendengar vonis hakim. Kuasa hukumnya, Yohanes Sinaga, menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami menghormati keputusan hakim, tetapi akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yohanes.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan puas dengan vonis tersebut meskipun beberapa hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Pengawasan Tata Niaga Timah ke Depan
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri tambang, terutama timah, yang merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Watch, Andi Purnama, menilai vonis ini adalah langkah awal untuk menciptakan transparansi di sektor pertambangan.
Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan Di Cibinong, 1 Orang Luka-Luka
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka celah korupsi di sektor strategis. Pemerintah harus segera mereformasi tata kelola tambang untuk mencegah kerugian negara di masa depan,” kata Andi.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah figur terkenal dalam kasus tersebut.