Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg Cair Januari 2025, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Denting.id – Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) beras 10 kg kepada masyarakat kurang mampu pada Januari 2025. Program ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah setelah sukses dilaksanakan pada 2024.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bansos beras 10 kg akan didistribusikan mulai Januari hingga Februari 2025 kepada sekitar 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga : Beri Diskon Awal Tahun, Akankah Tarif Listrik PLN Naik di Maret 2025?

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Penerima bansos harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Merupakan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Memiliki balita atau anak yang berisiko stunting.
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
  • Terdaftar dalam DTKS dari Kemensos.

Cara Mengecek Penerima Bansos Beras

  1. Melalui Website Kemensos:
    • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
    • Masukkan nama penerima sesuai KTP.
    • Ketik kode verifikasi dan klik “Cari Data”.
  2. Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
    • Buat akun baru dengan mengisi nomor KK, data KTP, dan foto diri dengan KTP.
    • Setelah akun diverifikasi, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data penerima untuk melihat status.

Proses Penyaluran

Bansos beras 10 kg akan didistribusikan melalui kantor desa atau Kantor Pos Indonesia terdekat. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di awal tahun 2025, serta membantu mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia.

Baca juga : Menggabungkan Puasa Rajab dengan Qadha Ramadhan, Apakah Boleh?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *