Perindo: Putusan MK soal “Presidential Threshold” Adalah Kemenangan Rakyat

JAKARTA (Denting.id) – Partai Perindo menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Perindo menilai putusan ini sebagai kemenangan besar bagi demokrasi dan rakyat Indonesia.

“Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (2/1).

Ruang Demokrasi Semakin Terbuka

Ferry mengapresiasi putusan MK yang dianggap memperkuat demokrasi konstitusional. Menurutnya, penghapusan presidential threshold memberikan kesempatan bagi semua partai politik, termasuk partai non-parlemen seperti Perindo, untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas.

Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai penuntun dalam menjaga konstitusi kita,” kata Ferry.

Ia menambahkan bahwa partai politik kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menggerakkan demokrasi. “Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” tegasnya.

Baca juga : Macet Panjang di Kawasan Puncak Bogor Malam Ini hingga Gunung Mas

Tantangan Pasca-Putusan MK

Meski demikian, Ferry mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yaitu memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 segera merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan Putusan MK tersebut.

“Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK, ujarnya.

Putusan MK: Menghapus Polarisasi dan Ketidakadilan

Dalam amar putusannya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menutup hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon.

Baca juga : Bayu Syahjohan Akan Cabut Gugatan ke MK, Ade Ruhandi Sambut dengan Ajakan Bersatu

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.”

Putusan ini juga didasarkan pada analisis MK yang menemukan bahwa aturan presidential threshold mendorong polarisasi politik karena cenderung menghasilkan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Polarisasi ini dinilai dapat mengancam persatuan Indonesia.

Perindo Serukan Perubahan

Ferry menegaskan komitmen Perindo untuk terus mendorong implementasi putusan MK ini. “Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan demokrasi sebagai kedaulatan rakyat, pungkasnya.

Baca juga : Viral Video Diduga Pungli Pedagang Pizza di Dekat Kampus IPB Dramaga, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pemerasan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *