BOGOR, Denting.id – Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya.
Baca juga : Pemda Didesak Serius, Iwan Suryawan Tuntut Pemerataan Pendidikan di Jabar
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Baca juga : Warga Antusias Naik MRT dengan Tarif Rp 1, Liburan Tahun Baru Jadi Momen Edukasi
Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
Rp 80.000 untuk SIM A.
Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling:
1. Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
3. Mengambil nomor antrean.
4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Baca juga : Viral Terjadi Tawuran di Gunung Sindur Bogor, Pelaku Bersenjata Tajam dan Petasan
Petugas kemudian akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan hadirnya layanan ini, antrean di kantor Satpas dapat berkurang, sehingga warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih nyaman dan praktis.
Bagi warga Ciampea dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah melalui layanan SIM Keliling.