JAKARTA, Denting.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sikap responsif dalam penanganan perkara oleh seluruh anggota Polri. Ia meminta agar setiap aduan masyarakat dapat segera diproses tanpa menunggu menjadi viral di media sosial. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers “Rilis Akhir Tahun” yang digelar pada Selasa (31/12).
“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar melakukan pembenahan, tindakan cepat, dan responsif tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” ujar Kapolri.
Baca juga : Satpas Polres Bogor Gelar Layanan SIM Keliling di SPBU Cibanteng
Ia menambahkan, baik perkara yang viral maupun tidak, tetap menjadi kewajiban anggota Polri untuk memberikan respons cepat dan memberikan laporan kepada masyarakat.
Sentimen Negatif di Media Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri mengakui adanya dominasi sentimen negatif terhadap Polri sepanjang tahun 2024. Dari total 7 juta interaksi masyarakat di media sosial seperti Facebook, X, Instagram, TikTok, dan YouTube, sebanyak 46 persen merupakan sentimen negatif. Sementara itu, sentimen positif hanya mencapai 37 persen, dan sisanya 18 persen merupakan sentimen netral.
Baca juga : Pria Dikeroyok Warga di Cileungsi Usai Arahkan Petasan ke Jalanan, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Polri terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap sentimen-sentimen negatif yang ada di media sosial dengan langkah-langkah nyata di lapangan,” tegasnya.
Langkah-langkah ini, menurut Sigit, akan difokuskan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan citra Polri, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat meningkat.
Dengan upaya tersebut, Polri diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan dekat dengan masyarakat tanpa adanya hambatan birokrasi atau ketergantungan pada tren media sosial.