Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie, pada Jumat (3/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah.
“Betul, saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa Ronny diperiksa untuk dimintai keterangan dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Pemda Didesak Serius, Iwan Suryawan Tuntut Pemerataan Pendidikan di Jabar
Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, Ronny memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak pernyataan.
“(Dipanggil sebagai) saksi,” kata Ronny singkat saat ditanya tujuan kehadirannya.
Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga berperan dalam upaya agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Baca juga : Disdukcapil Kabupaten Bogor Siapkan Mobil Pelayanan Keliling untuk Tingkatkan Akses Masyarakat
Setyo menyebut bahwa Hasto bahkan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk mendukung langkah tersebut dan menahan surat pelantikan Riezky Aprilia.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku serta membantu Harun melarikan diri. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas, mengingat indikasi kuat adanya upaya sistematis menghambat proses penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap Ronny Sompie diharapkan dapat memperjelas peran para pihak dalam kasus ini.