Mendagri dan Menteri Perumahan Akan Tinjau Simulasi Sistem PBG 4 Jam di Tangerang

JAKARTA, Denting.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait berencana mengecek simulasi sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang. Sistem ini diklaim mampu menyelesaikan proses perizinan hanya dalam waktu 4 jam.

“Pj Wali Kota Tangerang, Pak Nurdin, memberikan informasi bahwa sistem mereka siap, bukan dalam 10 hari seperti aturan Mendagri, bahkan bukan 10 jam, melainkan 4 jam saja. Saya tadi lihat presentasinya dan ada simulasi langsung dari masyarakat yang mengajukan izin PBG,” ujar Tito Karnavian, Jumat (3/1/2025).

Baca juga : Pemda Didesak Serius, Iwan Suryawan Tuntut Pemerataan Pendidikan di Jabar

Menurut Tito, simulasi sistem layanan PBG ini akan ditinjau langsung pada pertengahan Januari. Setelah simulasi berhasil, izin akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat.

“Nanti saya dan Pak Maruarar Sirait akan datang lagi pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi ini. Kita akan pantau waktu pelaksanaannya, dan secara simbolik, izin akan diserahkan kepada pemohon,” katanya.

Baca juga : PPN Tetap 11 Persen, Pemerintah Lanjutkan Berbagai Insentif Ekonomi untuk Masyarakat

Tito mengapresiasi terobosan layanan PBG di Tangerang yang mampu menyelesaikan proses perizinan dalam waktu yang sangat singkat. Dia berharap sistem ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

“Apa yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tangerang ini saya harap bisa menjadi pemicu bagi daerah lain. Ada 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi di Indonesia, kalau semua bisa melakukan seperti ini, luar biasa. Dari 10 hari menjadi hanya 4 jam, ini prestasi yang saya hormati,” tegas Tito.

Baca juga : Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Cibinong, 1 Orang Luka-Luka

Tito juga menyarankan daerah yang belum memiliki sistem aplikasi PBG untuk mengadopsi sistem milik Kota Tangerang. Menurutnya, aplikasi tersebut sudah terhubung dengan sistem di Kementerian Perumahan, sehingga dapat digunakan secara nasional.

“Jika ada daerah yang belum memiliki aplikasi, gunakan saja sistem ini. Karena aplikasi ini sudah terkoneksi dengan sistem Kementerian Perumahan,” ujarnya.

Dengan adanya inovasi ini, Tito berharap proses pengajuan izin bangunan gedung di Indonesia menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *