Denting.id -Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyidangkan perkara hasil perselisihan (PHP) Pilkada 2024. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Pemerintah Tidak Ikut Campur
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses sidang PHP Pilkada 2024. Namun, pihaknya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh MK, terutama terkait informasi dari pemerintah daerah.
“Kalau pun ada, nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang lain supaya Mahkamah dapat mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” ujarnya.
BKN Umumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Guru Honorer Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Dengarkan Dalil Pemohon
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah akan mendengarkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh para pemohon, termasuk jika terdapat tudingan bahwa pemerintah berpihak atau terlibat pelanggaran dalam Pilkada.
“Kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) misalnya, ya silakan diajukan. Namun, Mahkamah juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang dari semua pihak, termasuk Bawaslu dan Gakkumdu,” jelasnya.
Sikap Pemerintah Terhadap Putusan MK
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan menerima dan menjalankan apa pun keputusan MK, termasuk jika ada keputusan untuk menggelar pilkada ulang di beberapa tempat atau TPS tertentu.
TNI AL Amankan Anggota Yang Diduga Terlibat Penembakan Di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
“Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu. Kalau Mahkamah memutuskan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat, kita menerima dan sekaligus melakukan koreksi,” katanya.
Yusril juga meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada 2024 untuk siap menerima hasil putusan MK sebagai bagian dari komitmen menjaga demokrasi dan keadilan.
“Putusan Mahkamah adalah langkah akhir yang harus kita hormati bersama demi menjaga keadilan dan stabilitas demokrasi,” pungkas Yusril