Jakarta, DENTING.ID – Polri mengambil langkah tegas terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tiga anggota tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang berarti dipecat dari institusi Polri.
Tiga anggota yang dipecat adalah Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pemecatan ini dilakukan setelah proses sidang etik yang digelar oleh Polri. Kombes Donald dan AKP Yudhy dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024), sementara AKBP Malvino dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025).
Bayu Syahjohan Berencana Cabut Gugatan Pilkada 2024, Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Bogor
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Trunoyudo.
Komitmen Polri Tindak Pelanggar Secara Tegas
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan keseriusan dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” tegas Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo menambahkan bahwa proses sidang etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dilaksanakan secara transparan dan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. “Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan, bahkan mengikuti setiap proses ini,” ucapnya, menegaskan pentingnya objektivitas dan transparansi dalam proses tersebut.
TNI AL Amankan Anggota Yang Diduga Terlibat Penembakan Di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Proses Sidang Etik Masih Berlanjut
Proses sidang kode etik terhadap anggota yang diduga terlibat pemerasan ini telah dimulai sejak 31 Desember 2024 dan masih terus berlangsung. Polri berkomitmen untuk memastikan proses hukum dan kode etik yang adil serta menghukum pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pemerasan ini mencuat setelah dilaporkan bahwa sejumlah anggota Polri terlibat dalam pemerasan terhadap penonton acara DWP di JIExpo, Kemayoran, yang berlangsung pada akhir tahun 2024. Polri berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum dalam tubuh Polri.