Denting.id – Memasuki tahun 2025, kebutuhan administratif masyarakat Indonesia tetap menjadi prioritas, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan di instansi tertentu.
Kabar baiknya, di tahun ini, proses pembuatan dan perpanjangan SKCK semakin mudah dan efisien. Tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Lebih canggih lagi, kini pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Baca juga : Satu Keluarga Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Tiga Penumpang Luka-luka
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir riwayat hidup di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK yang masa berlakunya habis (maksimal 1 tahun), berikut yang perlu disiapkan:
- SKCK lama asli/legalisir.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Langkah-langkah Membuat SKCK Online
Kini, membuat SKCK tak perlu antre panjang. Cukup ikuti langkah berikut melalui aplikasi Presisi Polri:
- Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store.
- Verifikasi data dengan mengunggah KTP, foto selfie, dan data lainnya.
- Setelah verifikasi berhasil, masuk ke menu utama aplikasi dan pilih SKCK.
- Isi data lengkap, pilih metode pembayaran (tunai atau Virtual Account), dan lakukan pembayaran.
- Unduh bukti pembayaran yang dikirimkan ke email.
- Tunggu notifikasi persetujuan dalam 1×24 jam.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Berdasarkan informasi dari Polres Hulu Sungai Utara:
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di lokasi.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih efisien dalam mengurus dokumen SKCK. Jangan lupa memanfaatkan layanan online agar lebih praktis!
Baca juga : Masih Ingat Sumanto? Kini Viral Jadi Konten Kreator